Tanjung, kontrasx.com – Aksi kriminalitas jalanan yang tergolong nekat dan sadis kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong. Gara-gara terlilit utang yang menumpuk, seorang pria berinisial SG alias UG (26) tega melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang remaja perempuan berinisial HN (18). Pelaku bahkan berkali-kali menusuk korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motornya.
Pelarian UG akhirnya kandas setelah tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tabalong, Unit I Tipidum, dan Polsek Muara Harus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berhasil meringkusnya di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu (4/7/2026) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong, motif di balik tindakan keji pelaku murni karena faktor ekonomi. Pelaku UG mengaku sedang dikejar-kejar utang dan tidak tahu lagi harus mencari uang ke mana.
Melihat korban yang berkendara seorang diri, muncul niat jahat di benak pelaku untuk menguasai harta benda korban, khususnya sepeda motor matik Honda Scoopy yang saat itu dikendarai oleh HN.
Kronologis Kejadian: Modus Minta Tolong Berujung Petaka
Tragedi ini bermula pada Kamis (25/6/2026) siang. Korban, HN (18), awalnya berpamitan kepada keluarganya untuk membeli kue dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik bibinya.
Namun, di tengah jalan, takdir malang menimpa HN. Berikut rentetan kronologis peristiwa mengerikan tersebut:
- Pukul 14.00 – 15.00 WITA (Modus Pelaku): Saat melintas di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dicegat oleh UG yang bertubuh tinggi kurus dan mengenakan baju abu-abu. Pelaku melancarkan modus dengan mengaku sebagai orang asing asal Ampah yang tersesat, lalu meminta belas kasihan korban untuk diantarkan ke suatu tempat. Karena iba, korban pun bersedia membonceng pelaku.
- Pukul 16.30 WITA (Eksekusi Sadis): Alih-alih diantar ke tempat tujuan, pelaku justru mengarahkan korban ke kawasan sepi di kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta. Di lokasi terpencil inilah pelaku langsung menyerang korban secara brutal demi merebut motor. Pelaku menusuk korban berkali-kali.
- Pukul 17.00 WITA (Korban Ditemukan): HN yang bersimbah darah ditinggalkan begitu saja di area perkebunan, sementara motornya dibawa kabur pelaku. Beruntung, ada warga yang melintas dan langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Kelua. Karena lukanya yang parah di bagian dada kanan, paha kiri, dan tangan kanan, HN dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai untuk menjalani operasi darurat dan transfusi darah.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih seminggu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. UG ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (milik korban)
- 1 unit sepeda motor Kawasaki Blitz
- 1 buah obeng tespen listrik berwarna kuning.
- Pakaian, helm bogo, tas ransel, dan sepatu safety yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatan sadisnya, UG kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tabalong. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan di lapangan dan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal di jalan, serta segera melaporkan ke polisi jika melihat ada hal yang mencurigakan,” pungkas IPTU Heri Siswoyo.(rel)
































































