TANJUNG, kontrasx.com – Pemkab Tabalong menyampaikan proyeksi kemampuan keuangan daerah Sementara tahun anggaran 2027.
Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2027 tersebut dilakukan saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong.
Bupati Tabalong, H Noor Rifani mengatakan dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2027, sehingga arah pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, efektif dan akuntabel.
“Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 dilakukan dengan memperhatikan dinamika perekonomian Nasional, Provinsi Kalimantan Selatan, serta kondisi riil Kabupaten Tabalong. Selain itu, penyusunannya juga mengacu pada arah pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang” jelasnya, Kamis (09/7) siang.
H Fani membeberkan, berdasarkan proyeksi kemampuan keuangan daerah, maka Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2027 direncanakan sebagai berikut:
Proyeksi Pendapatan Daerah tahun 2027 sebesar Rp 1.882.002.242.078, yang terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 306.903.446.579.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.490.780.193.000.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 84.318.602.499.
Selanjutnya, rencana Belanja Daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp 2.342.463.596.513, yang terdiri atas:
- Belanja Operasi sebesar Rp 1.606.657.276.839,49.
- Belanja Modal sebesar Rp 437.288.716.111,51.
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 74.014.984.563.
- Belanja Transfer sebesar Rp224.502.619.000.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 537.000.000.000.
Adapun Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 76.538.645.565, sehingga Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp 460.461.354.435.
“Kebijakan pendapatan daerah tahun 2027 diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan transfer” imbuhnya.
Ia menyebutkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pengendalian inflasi daerah, penguatan ketahanan pangan, serta pelestarian lingkungan hidup.
“Seluruh kebijakan tersebut diarahkan agar anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah” tegasnya.
H Fani menambahkan asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,50, target inflasi sebesar 2,0-4,0 persen, target tingkat kemiskinan sebesar 4,15 persen, target Indeks Pembangunan Manusia sebesar 77,88, target Gini Rasio sebesar 0,26, target tingkat pengangguran sebesar 3,40 persen, serta target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 80,00.
Di satu sisi, ia menyadari tantangan pembangunan ke depan tidak semakin ringan. “Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengelola keuangan daerah secara bijaksana, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta disiplin anggaran” katanya. (Boel)
































































