wTANJUNG, kontrasx.com – Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini hanya bisa diurus di Polres Tabalong.
Per tanggal 20 Juli 2026 layanan yang biasanya bisa dimanfaatkan masyarakat melalui Polsek setempat saat ini tidak bisa lagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan informasi tersebut.
“Iya (benar)” ujarnya saat dihubungi kontrasx.com, Senin (20/7).
Heri menuturkan pengurusan berkas tersebut baik perpanjangan dan buat baru hanya dapat dilakukan di Polres Tabalong.
“Masyarakat yang akan bikin SKCK diharapkan datang ke Polres dan sebelumnya agar mendownload aplikasi untuk pengisian data pemohon” tuturnya.
Ia menjelaskan masyarakat terlebih dulu mengunduh aplikasi SuperApps Polri sebelum mengurus berkas tersebut.
“Dasar parpol no 1 tahun 2026 ttg penerbitan skck disesuaikan dengan perkembangan digitalisasi. Pada parpol tersebut sebenarnya memudahkan masyarakat untuk pengurusan SKCK yaitu dengan mengisi data dan keperluan melalui aplikasi dan cetaknya bisa pilih lokasi atau polres terdekat” jelasnya.
Ia mengatakan untuk jadwal pelayanan penerbitan SKCK dapat dilakukan di jam kerja.
“Jadwal pelayanan Senin sampai Jum’at pukul 08.00 sampai 15.00 Wita” kata Heri. (Can)
































































