TANJUNG, kontrasx.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menggagalkan peredaran 2.053 butir obat tablet putih diduga narkotika golongan I di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Senin (21/9) siang lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian meringkus pria berinisial S (32), yang merupakan warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Mabuun.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menggeledah sebuah rumah kontrakan” ujarnya, Rabu (23/9).
Heri menerangkan operasi penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo ini berhasil menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang dikemas dalam dua bungkus plastik besar.
“Selain ribuan butir obat terlarang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka yaitu 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai sebesar Rp 615.000 dan 2 buah plastik pembungkus (warna putih dan hitam)” terangnya.
Kepada penyidik dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik pribadinya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana kedua pasal tersebut telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui kontak layanan Kepolisian 110” tandas Heri. (Can)

































































