TANJUNG, kontrasx.com – Besaran ongkos naik haji tahun 2027 sudah disepakati Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tabalong, H Nabhan Fansuri.
Nabhan menuturkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebagai biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 98.466.351,35.
Ia mengungkapkan BPIH terdiri dari beberapa komponen seperti nilai manfaat, subsidi pemerintah dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
“Nilai manfaat berasal dari hasil optimalisasi setoran awal yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Nilai manfaat rata-rata nasional sekitar Rp 43.817.526,35” jelasnya pada kontrasx.com, Selasa (13/10).
Adapun biaya perjalanan haji yang dibayarkan jamaah (Bipih) sebesar Rp 51.448.825.
Menurutnya Bipih berasal dari setoran awal Rp 25 juta.
“Di rekening jamaah juga sudah ada imbal jasa virtual account, dimana pengelolaan setoran awal ada semacam keuntungan yang masuk secara virtual ke rekening jamaah yang rata-ratanya Rp 3 juta atau lebih” bebernya.
Tahun ini, pemerintah juga memberi subsidi untuk biaya perjalanan ibadah haji.
“Sebelumnya belum ada, tahun ini pemerintah memberi subsidi pada jamaah sebesar Rp 3.200.000 per orang” imbuhnya.
Nabhan menyatakan pelunasan riil yang akan dibayar jamaah sekitar Rp 23.050.000.
Ia menyebutkan ada penurunan nilai Bipih tahun ini dibanding tahun sebelumnya.
“Ada penurunan. Dulu dengan virtual account sekitar Rp 28 sampai Rp 29 juta, tahun ini rata-rata nilai Rp 23.050.000 karena ada subsidi Rp 3,2 juta” ujarnya.
Ia juga menambahkan setelah ini akan ada peraturan ataupun keputusan yang mengatur tentang besaran biaya haji per-embarkasi.
“Ini nanti yang dibayar jamaah. Bisa saja nanti lebih tinggi dari rata-rata nasional atau lebih rendah” katanya.
“Untuk embarkasi Banjarmasin, umumnya lebih tinggi sedikit. Ini ditentukan dari jarak embarkasi ke Arab Saudi, terkait biaya penerbangan” sambungnya.
Disinggung kapan waktu pelunasan biaya haji, Nabhan mengaku masih menunggu aturan selanjutnya.
“Ini masih tahapan awal dalam penetapan biaya. Setelah ini ada Kepres tentang biaya haji, biasanya ditindaklanjuti lagi dengan keputusan atau peraturan Kementerian Haji dan Umrah yang mengatur lebih teknis tentang pelunasan haji kapan tanggalnya dan hal lainnya” pungkasnya. (Boel)
































































