Residivis Nekat Kabur Saat Digerebek
Tanjung, kontrasx.com – Hari itu Jumat sore (9/10) panggilan telepon masuk ke layanan kepolisian bebas pulsa “110”. Seorang warga dengan berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi barang haram di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung.
Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, S.H dan tim yang dipimpinnya tidak ingin buang waktu dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AJ (32), warga Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, tengah berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Tanpa buang waktu, penggeledahan langsung dilakukan disaksikan oleh aparat setempat. Hasilnya, petugas menemukan 23 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga kuat narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1,55 gram.
Dari interogasi awal di tempat, AJ tidak dapat mengelak. Ia bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya hanyalah perantara atau kurir yang bertugas menjualkan barang haram tersebut. Sementara itu, pemilik barang yang sebenarnya adalah seorang pria berinisial LR (45).
Berbekal pengakuan AJ, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman LR di Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung.
Situasi sempat memanas ketika petugas tiba di lokasi. LR, yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika, sempat melihat kedatangan petugas dan berupaya melarikan diri dari halaman depan rumahnya. Namun, kesigapan aparat membuat langkahnya terhenti. Setelah sempat berkejaran singkat, LR akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan tumpukan barang bukti yang memperkuat dugaan sindikat peredaran gelap ini.
Dari tangan AJpetugas menyita 23 bungkus plastik klip berisi serbuk diduga narkotika (berat bersih 1,55 gram), puluhan bungkus plastik bekas permen, potongan plastik hitam, tisu, pipet kaca, alat isap (bong), satu unit ponsel hitam, serta uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan.
Sedangkan dari tangan LR disita satu unit timbangan digital, sekop dari sedotan plastik, satu pak plastik klip, pipet kaca, serta dua unit telepon genggam.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Tabalong guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam jeratan hukum berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel)
































































