Tanjung, kontrasx.com – Kesadaran warga Tabalong untuk tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong masih rendah, dalam penertiban yang dilakukan Polres Tabalong selama enam hari berhasil mengamankan 43 kendaraan roda dua dengan knalpot brong.
Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang akrab disebut knalpot brong dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Oki Hermawan, S.H., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari banyaknya keluhan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong dinilai sangat meresahkan, terutama saat jam istirahat warga dan di kawasan permukiman.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas,” tegas IPTU Heri Siswoyo.
Sebagai langkah responsif, kepolisian mengintensifkan kegiatan patroli, pemeriksaan, hingga penindakan di lapangan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, melainkan juga mengedepankan aspek edukasi. Tujuannya agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas dan menghormati hak sesama pengguna jalan semakin meningkat.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan ini, Polres Tabalong mengimbau para pengendara, khususnya kalangan muda, agar kembali menggunakan perlengkapan berkendara yang standar dan tidak melakukan modifikasi ekstrem yang memicu kebisingan berlebihan. Polres Tabalong pun mengajak seluruh warga untuk bersama-sama merawat kondusivitas lingkungan di “Bumi Saraba Kawa”. Tertib berlalu lintas dinilai bukan sekadar kewajiban hukum semata, melainkan wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama warga. (Rel)
































































