TANJUNG, kontrasx.com – Terhitung mulai Januari 2025, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal diberlakukan di Kabupaten Tabalong.
Pemberlakuan ini usai perlengkapan penunjang ETLE telah terpasang di sejumlah lokasi di wilayah perkotaan.
“Pengoperasionalannya wajib dilakukan Januari nanti, tanggal 2 Januari sudah aktif. Untuk penilangan atau penindakannya akhir Januari” ujar Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat, belum lama tadi.
Andi menyampaikan pengoperasian ini terlebih dulu dilaksanakan sosialisasi selama beberapa pekan.
“Diawali sosialisasi dulu mungkin dua sampai empat minggu, baru setelah itu bisa dilakukan penilangan” ucapnya.
Ia mengatakan ETLE atau sistem tilang elektronik sudah terpasang di empat lokasi.
“Lokasi pertama di seputaran Tanjung Expo Center dengan kamera arah ke luar kota atau menyasar pengendara yang masuk ke dalam kota” katanya.
Titik kedua berada seputaran Tugu Obor Mabu’un dengan arah kamera ke dalam kota sehingga menyasar pengendara arah ke Kaltim.
Titik ketiga berada di Pembataan tak jauh setelah simpang Samsat lama dengan posisi kamera mengarah bagi pengendara yang menuju arah dalam kota.
“Lokasi terakhir di Sulingan dengan arah kamera menyasar pengendara yang masuk kota” jelas Andi.
Andi membeberkan penentuan empat lokasi titik perangkat ETLE itu sudah berdasarkan pertimbangan dengan melibatkan dinas perhubungan dan vendor penyedia perangkat.
“Ini kami tempatkan diposisi titik rawan Dakgar (penindakan pelanggaran)” bebernya.
Ia pun berharap masyarakat untuk bisa selalu mematuhi aturan dalam berkendara di jalan raya. (Can)






























































