TANJUNG, kontrasx.com – Dua unit truk bermuatan kayu ulin yang diduga ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Truk bermuatan tersebut terjaring saat patroli rutin yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tabalong di kawasan pertigaan Komplek Pengajian Guru Danau, Mabu’un, Senin (02/6) tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Tipidter Satreskrim, Ipda Andi Muh Ihsanul Amal membenarkan adanya giat tersebut.
“Iya benar, kemarin pukul 11.00 Wita saat kita patroli rutin mengamankan 2 truk berwarna kuning mengangkut kayu ulin beserta pengemudi” ujarnya, Selasa (3/6).
Andi membeberkan truk bermuatan itu diamankan lantaran diduga membawa kayu ulin ilegal.
“Dua truk itu sedang membawa kayu jenis ulin yang belum dipastikan keaslian dokumennya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan provinsi Kalsel bahwa dokumennya berasal dari luar pulau Kalimantan” bebernya.
Ia mengatakan dari keterangan sopir, kayu itu rencana akan dikirim ke wilayah Amuntai dan wilayah Banjarmasin.
“Diduga kuat kayu tersebut berasal dari ilegal logging yang ada di perbatasan Kalsel-Kaltim” tegasnya.
Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan dan pengukuran kayu bersama KPH Tabalong.
“Hari ini dilaksanakan pengukuran kayu oleh pihak KPH Tabalong untuk memastikan berapa ukuran dan jumlah kubikasinya” kata Amal.
Amal pun menyampaikan untuk selanjutnya apabila ditemukan indikasi tindak pidana maka akan segera meningkatkan ke proses penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Kami menghargai konfirmasi rekan-rekan media, kami terbuka dalam penyelidikan. Kalau memang dalam penyelidikan ini ditemukan adanya tindak pidana kami akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka” tandasnya. (Can)






























































