TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial RH (54) warga kecamatan Tanah Grogot kabupaten Paser, Kalimantan Timur diamankan jajaran Polsek Murung Pudak, Senin (4/8) subuh.
Warga luar Tabalong itu diamankan lantaran terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa ada penumpang mobil travel warna hitam akan melintas dari arah Barabai menuju Kalimantan Timur melewati jalur Mabu’un yang diduga ada membawa Narkotika jenis sabu.
“Petugas kemudian melakukan penyekatan di jalan raya Kelurahan Mabu’un dan melihat mobil yang cirinya seperti diinfomasikan lalu memberhentikan mobil tersebut” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (5/8).
Saat itu petugas meminta untuk supir menyalakan lampu kabin, terlihat di kursi tengah dua orang penumpang laki-laki dan perempuan.
“Petugas kemudian meminta sopir untuk turun dan membuka pintu tengah, namun tiba-tiba penumpang laki laki terlebih dahulu membuka pintu dari dalam mobil dan bergegas untuk melarikan diri namun berhasil diamankan” ujarnya.
Ia menuturkan usai itu, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat sebuah tas jinjing warna merah muda yang diakui milik pelaku RH.
“Petugas menyuruh pelaku untuk menunjukkan isi tas tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik warna putih berisi gumpalan tisu yang berada diantara lipatan pakaian” tuturnya.
“Saat bungkusan plastik putih dan gumpalan tisu dibuka, didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku RH” timpal Joko.
Joko mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 24,92 gram, 3 handphone masing-masing warna ungu, biru dan abu-abu, 1 lembar celana panjang jeans warna hitam , 1 lembar baju kaos berkerah warna biru, 1 lembar celana boxer warna merah muda, 1 kaca mata baca dan kotaknya warna Hitam, 1 topi warna hijau, 1 unit mobil warna Hitam beserta STNK, dan 1 tas selempang” katanya. (Can)






























































