TANJUNG, kontrasx.com – Pemkab Tabalong menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripirna dengan DPRD, Senin (01/9) sore.
Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Bupati Tabalong, HM Noor Rifani mengatakan guna mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, diperlukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik demi terwujudnya tuluan Negara berlandaskan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menuturkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 serta mencermati dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah sehingga perlu di evaluasi kembali perangkat daerah yang ada sesuai dengan skor urusan Pemerintahan Dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini.
H Fani menyatakan menindaklanjuti hasil penataan kelembagaan perangkat daerah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.
“Dengan pertimbangan hasil pemetaan urusan Pemerintahan dan Regulasi Peraturan Perundangan yang berlaku serta prinsip efektivitas dan efisiensi kelembagaan, maka dipandang perlu ada penggabungan beberapa Perangkat Daerah” ucapnya saat sambutan dihadapan anggota DPRD, SKPD dan instansi vertikal.
Terkait Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, rancangan ini disusun dengan memperhatikan Amanat Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat” katanya.
“Mendukung optimalisasi pemberdayaan masyarakat hukum adat, perlu penguatan lembaga kemasyarakatan adat, lembaga adat dan masyarakat hukum adat yang berada di daerah” sambungnya.
Ia menyebutkan sesuai hukum yang berlaku, maka Pemerintah Daerah berwenang Untuk mengatur tentang Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
H Fani menegaskan Raperda ini telah disampaikan pada DPRD Kabupaten Tabalong melalui Surat Bupati Tabalong Nomor B.68/SETDA/100.3/VIII/2025, tanggal 29 Agustus 2025. (Boel)






























































