TANJUNG, kontrasx.com – Sebanyak 6 orang warga binaan Rutan Tanjung kelas IIB menghirup “udara bebas” Kamis tadi.
Warga binaan ini bisa pulang kerumah setelah melalui proses pembebasan bersyarat.
Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan, Al Muqtadir Pasya menyampaikan proses pembebasan bersyarat terhadap warga binaan ini telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Permenkumham No 07 Tahun 2022.
“Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan minimal sembilan bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan dan ikut aktif dalami program pembinaan yang ada di Rutan Tanjung secara tekun dan bersemangat” ucapnya.
Pasya menyebut dalam proses ini melibatkan tim pengamat pemasyarakatan yang melakukan evaluasi terhadap laporan perkembangan pembinaan warga binaan, termasuk hasil asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Rutan Tanjung, usulan pembebasan bersyarat diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan” sebutnya.
Ia menerangkan program ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Kami harap teman-teman warga binaan yang bebas dapat kembali bersosial dengan masyarakat lingkungan tempat tinggal serta merubah perilaku menjadi lebih baik agar kedepannya tidak berhadapan dengan hukum lagi” terangnya.
Sementara, Karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang menyampaikan pembebasan bersyarat ini jadi momen penting dan harapan baru bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
“Dengan dukungan dan komitmen dari keluarga yang memberikan jaminan juga pengawasan selama masa pembinaan luar rutan diharapkan mampu mendorong perubahan positif” ucapnya.
“Hal ini sejalan dengan prinsip reintegrasi sosial sekaligus mengurangi kepadatan penghuni di Rutan, serta mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis” tandasnya.
Diketahui, 6 warga binaan yang dapat bebas bersyarat yakni 2 orang kasus pencurian, 3 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus penganiayaan. (Can)































































