TANJUNG, kontrasx.com – Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang anak bernama Rafha Haekal Ahmadinejad (12,4 th) pelajar MTs Muara Uya terus bergulir.
Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai korban dan satu buah mobil truk.
Kecelakaan yang terjadi di jalan Bangkar Muara Uya tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung.
Jaksa Penuntut Umum, Tia Meifida mengatakan pada persidangan ini semua saksi dipanggil, baik ibu korban maupun saksi yang melihat di kejadian.
“Untuk pemeriksaan tersangka kita lanjutkan minggu depan karena masih ada saksi lagi yang mau saya hadirkan, saksi polisi yang membikin sket jalan” jelasnya pada awak media, Rabu (29/10) usai persidangan di PN Tanjung.
Tia mengatakan persidangan ini belum sampai ke tahap tuntutan terhadap terdakwa.
“Tuntutan masih belum, masih tahap pemeriksaan saksi, masih pembuktian” katanya.
Ia mengatakan persidangan akan dilanjutkan minggu depan.
“Lanjutannya minggu depan, hari Rabu” imbuhnya.
Terpisah, ibu korban, Hj Mahriati Elfah menuturkan kecelakaan yang membuatnya kehilangan putra kedua tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
Mahriati mengatakan usai kecelakaan si anak dibawa ke Puskesmas baru ke RSUD untuk dilakukan penanganan terhadap luka-luka di tubuh korban.
“Dari RSUD hampir pukul 22.00 Wita mayat anak saya tiba di rumah. Besoknya setelah pemakaman baru lapor polisi. Kami tidak langsung melapor karena dari sore sampai malam masih mengurus jenazah anak” bebernya.
Menurutnya setelah kejadian tidak ada i’tikad baik dari pihak keluarga yang terdakwa.
“Tidak ada i’tikad baik, mulai dari meniga hari, turun tanah hingga 25 hari (meninggalnya anak) tidak ada datang, apalagi sampai memberi santunan” ujarnya.
“Paling tidak ada menghargai. Andai saat kejadian anak saya langsung di tolong, walaupun anak saya takdirnya meninggal. Di Puskesmas dan RSUD dibantu prosesnya, tanggap. Ini mertua dan adik saya yang mengurus macam-macamnya” sambungnya.
Mahriati menambahkan beberapa hari kemudian ada perwakilan keluarga terdakwa yang datang meminta supaya kejadian ini tidak sampai ke persidangan.
“Kalau tidak salah tanggal 7 (Agustus) ada datang bertiga, ibu dewan dan lainnya, bukan datang minta maaf, meminta jangan sampai ke persidangan. Mertua (kakek korban) yang beberapa kali di datangi” jelasnya.
Ia pun membantah rumor yang beredar di masyarakat kalau keluarganya diberi uang santunan sebesar Rp 200 juta namun ditolak.
“Itu tidak ada, bohong” tandasnya.
Mahriati pun berharap proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan.
Sementara itu, kakek korban, H Hajeri mengakui ada beberapa kali di datangi pihak keluarga terdakwa.
“Datang yang ketiga minta surat, kami mengerti, tapi tidak ada tandanya. Kemudian datang lagi tapi tidak ada uang santunan. Bagaimana mau bikin surat kalau buku dan polpennya saja tidak ada memberi” ujarnya berperibahasa.
Hajeri menyebutkan beberapa waktu kemudian dirinya kembali di datangi keluarga terdakwa.
“Mungkin karena tidak berhasil datang lagi. Mereka tidak mengerti, maksud saya kalau mau surat tersebut berapa memberi kami, ini tidak ada, kasarnya seperti itu” tukasnya
“Terakhir datang, ringkasnya berapa sanggup memberi kalau mau minta surat, tapi tidak ada juga keluar dananya. Katanya ada membawa uang, namun saya tidak ada melihat” timpalnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Edwar Helmi menambahkan pihak keluarga terdakwa tidak menyebut secara spesifik permintaan damai.
“Dalam bahasa itu tidak ada kata minta damai, hanya minta surat. Bahasanya abstrak” katanya.
Edwar menegaskan pihaknya akan terus memantau proses perkara ini.
“Dalam perkara ini akan dipantau sejauh mana prosesnya” pungkasnya.
Dari pihak keluarga korban, diketahui tedakwa berinisial Z merupakan suami dari salah seorang Legislator di Bumi Saraba Kawa. (Boel)

































































