Tanjung, kontrasx.com – Tidak semua orang tahu apa saja yang menjadi tugas Inspektorat Kabupaten. Apa hanya sekedar melakukan Audit pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten atau ada tugas lainnya ?.
Inspektur Inspektorat kabupaten Tabalong, Zainal Arifin menuturkan tugas dan fungsi instansinya diatur dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang perencanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023.
“Setiap tahun terbit Permendagri terkait pedoman apa yang akan dilakukan Inspektorat. Dari tahun ke tahun tugas kami makin meluas” bebernya pada kontrasx.com, kemarin diruang kerjanya.
Zainal menuturkan tugas untuk Inspektorat Kabupaten/Kota lebih fokus pada beberapa kegiatan seperti Riview dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan, riview rencana kerja (Renja) perangkat daerah, riview rancangan KUA PPAS baik anggaran Induk maupun Perubahan.
“Ada juga riview rencana kerja anggaran (RKA) SKPD. Sebelum pembahasan di Banggar TAPD, penyampaian nota keuangan di Inspektorat jalan juga sambil Asistensi dengan TAPD bagian akhirnya diriview di Inspektorat” jelasnya.
Selanjutnya tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
“Di tahun-tahun terakhir potret Inspektorat disebut (lakukan) audit saja, pada hal ada tugas lain” timpalnya.
Terkait Audit, ada beberapa kegiatan yang pihaknya laksanakan seperti audit akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dan audit pengelolaan belanja.
“Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) ini ada audit reguler, tidak bisa keseluruhan karena keterbatasan SDM. Audit reguler ini ada (memakai sistem) sampel, atau arahan dari BPK untuk mengaudit SKPD” terangnya.
Ada pula audit pengelolaan pembiayaan daerah.
“Ini kalau ada permintaan, sangat jarang dilakukan” imbuhnya.
Berikutnya ada audit manajemen kas dan persediaan serta audit pengelolaan barang milik milik daerah.
“Ada riview laporan keuangan, LKPD sebelum disampaikan pada BPK diserahkan dulu ke Inspektorat, saat rekon BPK akan tanyakan ke kita hasil riviewnya” ujarnya.
“Pekerjaan” Inspektorat termasuk juga kegiatan pengawasan lainnya.
“Ini yang sangat banyak, tambahan pemeriksaan mandatori, urusan pemerintah pusat yang disampaikan ke kita di audit di Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Misal riview audit yang lagi jalan terhadap kegiatan perioritas Pemda. Ada 10 program prioritas Pemda, 8 di dinas PUPR dan 2 di Dinkes” terangnya.
“Ada juga laporan kinerja, riview untuk semua kegiatan, salah satunya riview terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perhitungan kerugian keuangan daerah misal lagi di audit Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bantu untuk perhitungan kerugiankeuangan daerahnya” sambungnya.
Termasuk audit perencanaan dan penganggaran berbasis gender yang ada di DP3AP2KB.
“Audit pengelolaan keuangan desa juga tugas Inspektorat” tandasnya.
Tugas lainnya yakni pendampingan penerapan SPM dan kegiatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas.
“Ada monitoring LHKPN dan LHKSN, kita juga yang diminta oleh KPK” ungkapnya.
Pengendalian Gratifikasi juga termasuk tugas dari Inspektorat.
“Misal dari Pemda ada menerima apapun hadiah baik berupa barang atau uang wajib lapor pada unit pengendalian gratifikasi kabupaten, nanti kami yang me link an ke SPAN Lapor dan KPK” pungkasnya. (Boel)