TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri Tabalong mendirikan posko Pemilu. Posko tersebut merupakan Pusat Komando Operasional penanganan pencegahan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2023.
“Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tabalong sendiri berdiri pada Agustus 2023 yang pelaksanaannya kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperbaharui untuk setiap tahunnya” ujar Kajari Tabalong, Aditya Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Selasa (5/12).
Fadhil menuturkan pendirian Posko Pemilu ini dalam rangka mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilukada.
“Ini telah sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI” bebernya.
Ia menerangkan tujuan didirikannya Posko Pemilu Kejari Tabalong untuk meminimalisir AGHT penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada.
“Serta memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana pemilu/pemilukada” terangnya.
Ia menyampaikan dalam posko tersebut pihaknya akan memberikan sejumlah layanan.
“Diantaranya pengamanan penyelenggaraan pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu, pelayanan lainnya sesuai kebutuhan” ucapnya.
Ia pun mengatakan terkait posko ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu.
“Termasuk dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)” katanya.
Fadhi menambahkan posko Pemilu Kejari ini buka tiap hari kerja.
“Masyarakat yang ingin melapor ataupun berkonsultasi terkait hukum bisa langsung datang ke kantor Kejari Tabalong karena di posko tersebut ada petugas yang stanby di jam dan hari kerja” tandasnya. (Can)