TANJUNG, kontrasx.com – UMK kabupaten Tabalong tahun 2024 resmi naik dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Kalsel berdasarkan SK nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota di daerah provinsi Kalsel tahun 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty menuturkan Bumi Saraba Kawa merupakan salah satu kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK sebesar 4,15 persen.
“Kenaikannya 4,15 persen dibanding tahun sebelumnya atau naik Rp 134.400, UMK Tabalong menjadi Rp. 3.372.955.” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/12).
Lyla menyebutkan berdasarkan SK Gubernur tersebut UMK akan berlaku awal tahun depan.
“UMK tadi berlaku sejak 1 Januari 2024” sebutnya.
Ia menerangkan UMK yang ditetapkan sudah melalui mekanisme rapat pleno dewan pengupahan yang dilakukan pada 22 November lalu.
“Disitu disepakati bahwa kenaikan UMK dari tahun lalu sebesar 4,15 persen” terangnya.
Ia menjelaskan dalam SK tersebut perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun” jelas Lyla.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Gubernur ini, adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu” timpalnya.
Lyla pun menekan agar perusahaan di Tabalong bisa menyesuaikan kenaikan UMK tersebut.
“Semua perusahaan wajib dan tunduk untuk melakukan penyesuaian terhadap kenaikan UMK ini” tandasnya.
Ia mengatakan terkait kenaikan UMK ini akan segera disosialisasikan ke perusahaan di Tabalong.
“Rencananya mulai Minggu depan akan kami sosialisasikan” pungkasnya.
Diketahui, perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Dalam perhitungan UMK tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain angka inflasi Kalimantan Selatan, persentase pertumbuhan ekonomi Tabalong tahun 2022 sebesar 5,30 persen, dan angka koefisien alpha.(Can)