TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial RA (30) warga desa Wirang kecamatan Haruai harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga miliki ribuan butir obat terlarang.
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan RA pada Rabu (27/12) kemarin.
Pemuda tersebut dibekuk saat hendak mengambil obat terlarang tersebut yang dipesannya secara online.
“Diamankannya pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya seseorang yang melakukan pengambilan paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang di desa Wirang” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Kamis (28/12).
Joko menuturkan dari informasi tersebut petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.
“Lalu petugas berhasil mengamankan pemesan yang kemudian diketahui inisial RA, setelah di periksa paket tersebut berisi obat terlarang” tuturnya.
Petugas kemudian mengintrogasi dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Dari pengakuan pelaku obat tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online dengan harga Rp 500 ribu dan rencana akan dijual kembali” beber Joko.
Joko mengatakan pelaku dikenakan dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya dengan jumlah total 2000 butir, 5 buah botol plastik warna putih, 2 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik hitam dan 1 buah handphone warna merah” katanya. (Can)