TANJUNG, kontrasX.com – Masa jabatan Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani yang tadinya disampaikan akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 ternyata berubah alias tetap dilanjutkan.
Dilanjutkannya masa jabatan ini karena gugatan sejumlah Kepala Daerah pada Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Febriadin Hafiz menyampaikan sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/7543/SJ Perihal pelaksanaan putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, sisa masa jabatan Bupati Tabalong tetap dilanjutkan.
“Seperti putusan MK, sisa masa jabatan tetap dilanjutkan dan (hal ini) ditegaskan lewat surat Kemendagri” bebernya pada kontrasX.com, Selasa (02/1) siang.
Hafiz mengatakan sisa masa jabatan yang dilanjutkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Persisnya sampai tanggal 17 Maret 2024 atau sampai berakhirnya masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan” jelasnya.
Adanya keputusan dari MK yang disusul keluarnya Surat dari Mendagri, maka akhir masa jabatan Bupati yang sebelumnya disampaikan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 atau lebih awal dibandingkan seharusnya kembali mendapatkan masa jabatan penuh.
Seperti diketahui, Bupati Tabalong dan Wakil dilantik pada Maret 2019 lalu. (Boel)