TANJUNG, kontrasx.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan resmi menjadi penyedia layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung.
Hadirnya LBH Pilar Keadilan sebagai penyedia layanan Posbakum ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari dengan Ketua LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya didampingi jajarannya di kantor PN setempat, kemarin.
Ketua LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya menuturkan bersyukur bisa dipercaya sebagai Posbakum di PN Tanjung.
“Kami sangat bersyukur mendapat kepercayaan ini” tuturnya kepada kontrasx.com, Rabu (10/1).
Chandra menyebutkan kedepan pihaknya akan memberikan layanan hukum ke masyarakat kabupaten Tabalong.
Layanan hukum yang diberikan diantaranya pemberian informasi, konsultasi terkait hukum baik perkara pidana maupun perdata dan lainnya.
Ia mengatakan selain di PN Tanjung pihaknya juga dipercaya menjadi penyedia layanan Posbakum di dua pengadilan negeri lain.
“Kami juga dipercaya di Posbakum Pengadilan Negeri Paringin dan Pengadilan Negeri Rantau” katanya.
Ia pun berharap dengan diberi kepercayaan ini pihaknya dapat membantu seluruh masyarakat pencari keadilan.
“Kami siap menjalani amanah dalam membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum” tandas Chandra. (Can)