TANJUNG, kontrasx.com – Total Rp 145 juta uang pengganti diterima Kejaksaan Negeri Tabalong dari para tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Kelua.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang pengganti pada 4 Januari tadi.
“Rincian uang pengganti yang masing-masing diserahkan para tersangka yakni inisial TH sebesar Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DY Rp 15 juta dan YS Rp 50 juta” ujar Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil saat jumpa pers di kantor Kejari, Kamis (11/1) petang.
Fadhil menuturkan pengembalian uang pengganti ini merupakan inisiatif para tersangka sebagai itikad baik dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Uang itu disetorkan langsung ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah menyampaikan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dilakukan penagihan kepada para tersangka atas nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
“Dalam penanganan kasus korupsi kita harus bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara dan setelah inkrah akan dilakukan penagihan kepada para tersangka” ujarnya.
Andi mengatakan terkait total kerugian negara sudah dilakukan audit namun pihaknya masih belum bisa menyebutkan nominalnya.
“Hanya saja karena ini masih tahap penyidikan, saya belum bisa membuka berapa kerugiannya. Nanti ditahap selanjutnya akan kita sampaikan” tandasnya. (Can)