TANJUNG, kontrasx.com – Total 581 alat peraga kampanye (APK) yang pemasangan melanggar ketentuan dan aturan “berhasil” ditertibkan Bawaslu Tabalong.
Ratusan APK yang ditertibkan tersebut hasil giat penertiban Bawaslu Tabalong bersama jajarannya dan pihak terkait yang dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Bumi Saraba Kawa pada tanggal 20 Januari kemarin.
Dari data Bawaslu Tabalong, paling banyak ditemui pemasangan tak sesuai aturan di Kecamatan Kelua dengan jumlah 110 buah, disusul Banua Lawas 102, Jaro 74, kemudian Kecamatan Tanjung 65 buah dan Murung Pudak 54 buah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin menuturkan penertiban APK ini merupakan bentuk pengawasan pihaknya di masa kampanye Pemilu 2024.
“Ditertibkannya APK yang tidak sesuai pemasangannya ini juga untuk menjaga keindahan dan estetika lingkungan” tuturnya kepada kontrasx.com saat ditemui di kantor Bawaslu Tabalong, Minggu (21/1).
Zainudin menyampaikan penertiban mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum serta Perda 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Di dalam Perda itu di pasal 22 salah satu poinnya menyatakan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial itu dilarang” ujarnya.
Terkait APK yang ditertibkan sudah diamankan di kantor Bawaslu serta Panwascam, dan saat ini sudah mulai diambil masing-masing peserta pemilu.
“Penyerahan APK kepada masing-masing peserta pemilu setelah membuat pernyataan, yang intinya dapat dipergunakan kembali dengan mematuhi ketentuan dan aturan berlaku” bebernya.
Zainudin ingin melalui pengawasan ini semua pihak dapat turut andil mensukseskan Pemilu 2024.
“Harapannya dengan giat ini dapat terselenggara Pemilu yang adil, jujur dan demokratis di kabupaten Tabalong” pungkasnya. (Can)