TANJUNG, kontrasx.com – Perusahaan di Bumi Saraba Kawa telah mematuhi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Lyla Susanty.
“Sejauh ini untuk perusahaan-perusahaan mereka taat saja dengan penetapan UMK 2024 tersebut” ujarnya saat ditemui kontrasx.com, baru-baru ini.
Lyla menyebutkan pada awal Januari 2024 pihak perusahaan sudah melakukan penyesuaian terkait UMK.
“Begitu Januari ada perubahan UMK mereka (perusahaan) otomatis melakukan penyesuaian sendiri. Perusahaan-perusahaan itu di akhir tahun akan relatif aktif menanyakan ke kami terkait UMK, karena mereka di 2024 otomatis menyesuaikan anggaran belanjanya, jadi bisa dibilang kondusif urusan penetapan UMK ini” sebutnya.
Ia menerangkan semua perusahaan sudah mendapatkan edaran penetapan UMK 2024.
“Sosialisasi kemarin melalui media sosial WhatsApp kita beritahukan, kita juga melihatnya pada pencatatan pekerja di kita. Perusahaan khusus untuk pekerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak mereka mencatatkan PKWT-nya tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian kerja wajib dicatatkan di Disnaker” terangnya.
“Disitu kita melihat apakah upah yang diberikan sesuai atau tidak” timpalnya.
Lyla menyatakan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima aduan dari pekerja terkait UMK yang tak sesuai.
“Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jangankan UMK, THR saja juga tidak ada pengaduan, jadi aman” tandasnya.
Ia pun sangat menghargai perusahaan sudah mau menyesuaikan UMK tahun 2024 per Januari.
“Treatment kita supaya bisa melindungi hak-hak pekerja disini, kalau tidak memperhatikan kasihan juga pekerja” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghimbau agar perusahaan bisa menetapkan UMK 2024.
“Rencana senin ini kami akan mengeluarkan lagi himbauan untuk mengingatkan kembali, karena kami sifatnya preventif” pungkas Lyla.
Diketahui, hingga awal Januari 2024 total ada 877 perusahaan di Tabalong terdiri dari perusahaan besar berjumlah 35, perusahaan menengah 74 dan perusahaan kecilnya sebanyak 768.
Sedangkan jumlah pekerja, dari data Disnaker Tabalong lewat data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) totalnya 18.930 pekerja dengan rincian WNI berjumlah 18.875 dan WNA 55 orang. (Can)