Tanjung, kontrasx.com – Gerimis tipis yang mengguyur Desa Bungin pada Rabu (29/04) sore itu awalnya terasa biasa saja bagi HA (22) dan MF (20). Dua pemuda asal Desa Hapalah ini bahkan sempat berteduh dan bercengkerama hangat dengan anak korban di sebuah teras rumah. Namun, siapa sangka, sebuah keputusan impulsif di tengah jalan pulang nyaris menjerumuskan mereka ke balik jeruji besi.
Hanya karena satu tandan pisang, kedua pemuda ini harus berurusan dengan aparat hukum. Namun, alih-alih berakhir di sel tahanan, kasus ini justru menjadi potret nyata bagaimana penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat meredam bara konflik di tengah masyarakat.
Peristiwa ini bermula saat HA dan MF berteduh dari hujan di rumah mertua korban, MUL (51). Suasana sempat cair; mereka mengobrol akrab dengan anak korban. Namun, saat azan Magrib berkumandang dan anak korban bergegas ke mushola, kedua pemuda ini pamit pulang melalui jalan tembus Desa Bungin menuju Desa Bangkiling.
Di tengah perjalanan, godaan muncul. Mereka menebang satu tandan pisang milik MUL. Sial bagi keduanya, aksi tersebut dipergoki oleh Ketua RT setempat, SAR, yang langsung melapor kepada pemilik pohon. Tak terima tanamannya dijarah, MUL pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banua Lawas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian sempat menjemput kedua pelaku di kediaman masing-masing. Namun, di bawah arahan Kapolsek Banua Lawas IPDA Gigih Sutanto, polisi tidak serta-merta mengedepankan aspek hukum formal.
Mengingat kedua belah pihak sebenarnya saling mengenal dan nilai kerugian yang tergolong kecil, Polsek Banua Lawas mengambil inisiatif Problem Solving.
“Pendekatan penyelesaian kejahatan saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencari akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkap pihak kepolisian.
Di ruang mediasi, suasana tegang perlahan mencair. Melalui musyawarah yang dipandu petugas, HA dan MF mengakui kekhilafan mereka dan meminta maaf secara langsung kepada MUL.
MUL, dengan kebesaran hati, sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan tanpa menuntut lebih lanjut.dan kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali berulah, mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.(rel)





























































