TANJUNG, kontrasx.com – 126,1 gram barang bukti sabu dimusnahkan Polres Tabalong.
Pemusnahan ratusan gram barang bukti sabu tersebut langsung disaksikan para tersangka di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Jum’at (26/1).
Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio menyatakan dengan dimusnahkan ratusan sabu dapat menyelamatkan ribuan jiwa warga Tabalong.
“Dapat kita selamatkan warga Tabalong sekitar 1.528 jiwa” ujarnya.
Hendra menuturkan sabu tersebut berasal dari tiga tersangka yang sudah diamankan jajaran Satresnarkoba.
“Pertama tersangka inisial MI diamankan pada 25 Desember di jalan PHM Noor kelurahan Sulingan dengan barang bukti 19,26 gram, inisial BR dan kawan-kawan diamankan 8 Januari di sebuah komplek di kelurahan Mabu’un dengan barang bukti 11,34 gram dan inisial RB diamankan di desa Paliat pada 12 Januari dengan barang bukti 96,7 gram” tuturnya.
Ia menerangkan sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut disisihkan pemeriksaan laboratorium dan pengujian screening.
“Barang bukti MI yang dimusnahkan berat bersih 18,73 gram, inisial BR berat bersih 11,23 gram dan BR yang dimusnahkan dengan berat bersih 96,14 gram” terangnya.
“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 127,3 gram, dan yang dimusnahkan dengan berat bersih 126,1 gram” timpal Hendra.
Hendra mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini” katanya.
Dalam pemusnahan kali ini disaksikan oleh para tersangka, perwakilan BNNK, Kejari, PN, Kesbangpol, Dinkes, penasehat hukum dan saksi ahli. (Can)