TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial RA (37) warga desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (30/01) siang.
Ia diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika, dimana kasus tersebut terungkap usai petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan ungkap kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat.
“Pelaku diduga sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu” ucapnya, Rabu (31/1).
Joko menuturkan usai mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku.
“Petugas yang mendatangi kediamannya melakukan pencarian dan menemukan sebuah kaleng bekas rokok yang didalamnya terdapat sisa 2 paket sabu dengan total berat bersih 0,15 gram terletak di kantong celana dengan posisi tergantung di dinding kamar” tuturnya.
“1 paket sabu sebelumnya disimpan petugas yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli dengan berat bersih 0,34 gram” timpalnya.
Pelaku pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat berat bersih total 0,49 gram, timbangan digital warna silver, pipet kaca, satu pack plastik klip, satu lembar plastik hitam, sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah kaleng bekas rokok , handphone warna biru, celana jeans pendek warna biru, 2 korek api gas warna biru, 2 sedotan plastik bening, 3 lembar tisu dan uang tunai Rp 900 ribu hasil penjualan sabu” pungkas Joko. (Can)