TANJUNG, kontrasx.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Tanjung menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M. Irana Yudiartika menyampaikan tujuan dari kerjasama ini untuk memberi edukasi hukum atau kepastian hukum bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas ll B Tanjung.
“Kita akan memberi materi pada warga binaan yang akan bebas bersyarat agar memiliki bekal agar terhindar dari tindak pidana maupun perdata” bebernya paada kontrasx.com, Kamis (01/2) usai penandatanganan MoU.
“Kita akan beri pengenalan hukum pada mereka supaya tidak tersandung lagi karena banyak warga binaan yang tersangkut perkara baik Perdata maupun Pidana” timpalnya.
Irana menyatakan semua personil LBHnya akan dilibatkan dalam kehiatan ini.
“Semua tim LBH akan dilibatkan, ada 12 personil” imbuhnya.
Ia menyebutkan MoU ini berlaku selama satu tahun dan tahun berikutnya akan diperbaharui.
Sementara itu Kalapas kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto menyambut positif kerjasama antar lembaga ini.
“Tentunya sangat membantu kami dalam melaksanakan pembinaa di Lapas khususnya Penyuluhan Hukum” terangnya.
Heru pun berharap LBH Peduli Hukum dan Keadilan bisa membantu warga binaan yang akan kembali ke masyarakat. (Boel)