TANJUNG, kontrasx.com – Seorang IRT berinisial LB (33) warga Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak melaporkan teman prianya berinisial LA (34) warga Kelurahan Landasan Ulu kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ke pihak kepolisian setempat.
Pria tersebut dilaporkan karena melakukan penganiayaan setelah sebelumnya korban menolak untuk berhubungan badan.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong disebuah rumah di kelurahan Belimbing Raya, Rabu (31/01) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan kejadian bermula saat korban menampung teman prianya dirumah.
“Penganiayaan terjadi pada Rabu (17/1) pagi, saat itu korban sedang tidur bersama anaknya dikamar. Lalu pelaku datang mengetuk pintu kamar tersebut namun tidak dibuka oleh korban” tuturnya, Kamis (1/2).
Joko menyampaikan kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol.
“Setelah pintu terbuka pelaku mendekati korban dan merayu mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak” ujarnya.
“Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah” timpalnya.
Ia menerangkan sekitar 2 jam kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak diberi.
“Lalu terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala. Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali 1 jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban” terang Joko.
Sore harinya korban pergi keluar rumah tapi tak lama kemudian pelaku datang lagi dan menggedor pintu rumah kontrakan korban namun tidak dihiraukan korban.
Setelah pelaku pergi, korban kemudian memanggil ojek untuk diantarkan melapor ke Polres Tabalong dan beberapa hari kemudian pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung, korban mengalami lebam ditangan kanan, luka lecet kedua siku dan lebam lutut kanan.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong. Barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku dan 1 lebar hasil visum luka” kata Joko. (Can)