TANJUNG, kontrasx.com – KPH Tabalong bersama BKSDA Kalimantan Selatan mengevakuasi satu ekor Elang Brontok jantan di Desa Masingai 1 kecamatan Upau.
Satwa bernama latin Spaizaetus Cirrhatus itu awalnya ditemukan salah seorang warga di kebun pribadinya dan kemudian dievakuasi oleh pihak KPH, Jum’at (16/2).
“(Warga) lapor ke kita, kemudian kita evakuasi untuk dibawa ke Banjarbaru (BKSDA)” ujar Kasi Perlindungan Hutan (Linhut) KPH Tabalong, Aris Setiawan saat dijumpai di kantornya, Senin (19/2).
Aris menyampaikan satwa yang masih berusia kategori anak ditemukan dalam keadaan sehat.
“Kondisi sehat, saat ditemukan masih terbang rendah jadi mudah ditangkap” ucapnya.
Ia menerangkan satwa tersebut sudah berada di BKSDA Kalsel untuk dilakukan perawatan.
“Dirawat disana karena masih anakan jadi perlu perawatan sebelum dilepasliarkan” terangnya.
Temuan burung Elang Brontok jadi satwa pertama yang ditemukan pada tahun 2024.
“Ditahun 2024 ini perdana kita evakuasi satwa yang dilindungi” kata Aris.
Aris mengapresiasi warga yang mau melaporkan bahwa ada satwa dilindungi disekitarnya.
“Harapannya masyarakat sudah bisa mengerti mana-mana hewan yang dilindungi” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya pun selalu mensosialisasikan ke masyarakat terkait hal ini.
“Setiap melaksanakan kegiatan dilapangan atau patroli kita sambil sosialisasi ke masyarakat bahwa disekitar kita banyak satwa dan tumbuhan yang dilindungi, tolong dilestarikan” pungkasnya.
Diketahui, Elang Brontok dilindungi oleh undang-undang RI, sedangkan menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) burung ini berstatus LC (least concern, berisiko rendah). (Can)