TANJUNG, kontrasx.com – TPS 05 kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong, Inderi Hidayat menuturkan PSU ini disebabkan ada temuan.
“Penyebabnya dalam hal administrasi saja karena ada beberapa orang yang seharusnya tidak memilih di TPS tersebut, ada temuan disana” tuturnya.
“Dia tidak dapat undangan, bukan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus” timpalnya kepada kontrasx.com, Rabu (21/2).
Inderi menyebutkan yang bersangkutan langsung datang dengan alasan ingin mencoblos di TPS tersebut.
“Ditengah banyaknya orang yang hadir di TPS tersebut sehingga ada beberapa orang yang teridentifikasi KTP diluar wilayah tersebut ikut berpartisipasi memilih ditempat itu. Yang bersangkutan menggunakan KTP saja” sebutnya.
Ia pun menerangkan temuan tersebut diketahui pengawas TPS.
“Tertanggal 17 Februari ada rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS kita di TPS 05 Belimbing Raya, rekomendasi tersebut berisi perbaikan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Kemudian kemarin juga dapat surat rekomendasi dari Bawaslu sama halnya terkait hal tersebut” terangnya.
Ia menyampaikan berdasarkan rekomendasi tersebut pihaknya langsung melaksanakan pleno menetapkan pemungutan suara ulang.
“Pemungutan akan kita laksanakan 24 Februari 2024 tempatnya sama diwilayah tersebut” ucap Inderi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki membeberkan temuan potensi PSU didapati setelah jajaran melaksanakan pengawasan di TPS tersebut.
“Dalam hasil pencermatan kita menemukan adanya pemilihan tambahan yang tidak menggunakan surat pindah memilih” bebernya.
Mahdan menyebutkan terdapat 13 pemilih yang tidak menggunakan surat pindah memilih.
“Berdasarkan hasil pengawasan pada saat pelaksanaan ternyata pemilih tersebut hanya menggunakan KTP” sebutnya.
Ia menyampaikan para pemilih tersebut ber-KTP luar pulau Kalimantan Selatan.
“KTPnya beralamat diluar daerah Kalimantan Selatan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan” ujarnya.
Atas temuan itu, pengawas pihaknya secara berjenjang memberikan saran kepada KPPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Kemudian KPPS mengusulkan pada PPS melalui PPK, selanjutnya KPU Tabalong menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut” tandasnya. (Can)