TANJUNG, kontrasx.com – Seorang pria berinisial AS (46) warga Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong disebuah warung di kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak, Selasa (20/02) dini hari.
Pria tersebut diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial YA (39) warga kecamatan Jenggawa Kabupaten Jember provinsi Jawa Timur dan berdomisili di Gunung Batu yang berprofesi sebagai pelayan warung.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan terkait tindak pidana penganiayaan.
“Kejadian berawal pada Minggu (18/2) dini hari disebuah warung di kelurahan Mabu’un” jelasnya, Rabu (21/2).
Joko membeberkan korban saat itu sedang menjaga warung yang buka 24 jam bersama saksi UM.
“Saat korban melayani pelanggan warung, pelaku datang dan melihat korban bersama dengan pengunjung laki-laki lain, pada saat itu pelaku marah-marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan palu yang didapatnya di warung” bebernya.
Pukulan tersebut mengenai bagian kaki sebelah kanan korban berkali-kali, lalu dibagian kepala sebanyak 1 kali dan terakhir dibagian lengan korban sebanyak 1 kali.
“Setelah dipukul korban langsung melarikan diri menjauh dari pelaku, sedangkan saksi sudah lari terlebih dahulu” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala, luka lecet dibagian kaki sebelah kanan dan luka memar di bagian lengan sebelah kanan.
“Korban juga tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari karena masih merasa pusing akibat luka robek dibagian kepala akibat pukulan menggunakan palu” ucapnya.
Joko mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 palu warna merah, 1 lembar baju Hoodie dengan warna putih abu-abu, 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum” katanya. (Can)