TANJUNG, kontrasx.com – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemkab dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Tabalong menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, tak mengatur tempat hiburan malam (THM).
Ternyata poin larangan buka untuk THM selama bulan suci Ramadhan ketinggalan dimasukan dalam surat edaran.
Saat dikonfirmasi, Kabag Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setda Tabalong, H. Alipansyah SE menegaskan poin THM hanya ketinggalan dimasukkan.
“Hanya ketinggalan dimasukkan, biasanya setiap bulan puasa THM selalu diatur juga operasionalnya. Poin THM akan kami tambahkan” terangnya pada kontrasx.com, Jumat (08/3) siang.
Alipansyah menyatakan selama bulan puasa kegiatan THM yang menyediakan hiburan tidak diperkenankan.
“Kegiatannya dibatasi, yang sifatnya hiburan atau live musik ditiadakan, tidak boleh” tandasnya.
“Kalau untuk makan dan minum boleh, tapi dibatasi” timpalnya.
Alipansyah mengatakan surat edaran tersebut nantinya juga akan disampaikan hingga ke tingkat Desa.
“Akan disampaikan hingga ketingkat Desa” imbuhnya. (Boel)