TANJUNG, kontrasx.com – Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, pemkab dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Tabalong membuat Surat Edaran (SE) yang diserukan pada seluruh lapisan masyarakat.
Kabag Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setda Tabalong, H. Alipansyah SE tersebut dalam proses diedarkan.
“Dalam proses diedarkan, sudah ditandatangani Bupati, di awal Ramadhan akan diedarkan” ujarnya pada kontrasx.com, Rabu (06/3).
Alipansyah menyatakan surat edaran tersebut juga akan disampaikan hingga ke tingkat Desa.
“Sampai ketingkat Desa” imbuhnya.
Edaran tersebut berisi 11 poin, yakni :
1. Bagi kaum muslim marilah kita melaksanakan ibadah puasa seraya mendalami arti makna ibadah puasa yang sesungguhnya.
2. Menyalurkan zakat (maal/penghasilan) infaq dan sedekah melalui badan amil zakat nasional (baznas) sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah nomor 14 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2011.
3. Tidak membuka rumah makan, restoran, warung makan dan minum yang sejenisnya di siang hari.
4. Tidak menjual dan menyimpan serta tidak membunyikan meriam, petasan, kembang api atau lainnya yang sejenis, serta meningkatkan kewaspadaan akan bahaya kebakaran dan tindak kejahatan lainnya selama bulan suci ramadhan, sebelum, saat dan sesudah hari raya ldul Fitri 1445 H.
5. Semua pihak agar menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar umat beragama
6. Kepada para pedagang agar menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan poкок sehari-hari dan keperluan lainnya, khususnya di bulan suci ramadhan, lebih-lebih menjelang hari raya ldul Fitri.
7. Pengelola radio swasta, masjid-masjid dan langgar-langgar agar menyesuaikan waktu berbuka puasa ramadhan dengan jadwal imsakiyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama kabupaten Tabalong.
8. Kepada anak-anak pelajar agar mengkonsentrasikan kepada pelajarannya dengan mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah. Dan kepada orang tua siswa/siswi agar dapat mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya dengan baik.
9. Agar semua pihak tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, demi terciptanya suasana kehidupan kemasyarakatan yang damai dan harmonis.
10. Semua pihak diminta untuk saling menghormati orang yang sedang menjalankan
ibadah agamanya.
11. Untuk kegiatan membangunkan sahur tidak di perbolehkan menggunakan petasan dan sejenisnya yang mana sifatnya mengganggu ketertiban umum. (Boel)