TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong musnahkan lebih dari 100 gram Sabu hasil sitaan dua tersangka yang diamankan pada bulan Februari tadi.
Pemusnahan dengan cara diblender yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian itu turut disaksikan kedua tersangka inisial MUS (44) dan MF (23) di Aula Tatag Trawang Tungga Polres, Rabu (13/3).
“Pemusnahan barang bukti ini didapat dari kedua tersangka” ucap Anib.
Anib menyebutkan keduanya diamankan petugas pada 2 Februari lalu.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan MUS warga desa Ribang kecamatan Muara Uya ada 19 bungkus dengan berat bersih 86,2 gram” sebutnya.
Sedangkan dari tangan MF warga desa Palapi, petugas mengamankan 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
“Dengan berat bersih total 18,16 gram. Ia diamankan di sebuah rumah di desa Palapi” ujarnya.
Tak hanya para tersangka, pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, penasehat hukum dan saksi ahli. (Can)