TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika di wilayahnya.
Terbaru, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MR (20) warga Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, HSU dan MJ (42) warga Desa Takulat Kecamatan Kelua.
“Kedua pelaku ini diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (15/3).
Joko menyebutkan tertangkapnya para pelaku bermula dari laporan masyarakat.
“Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka” sebutnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dilapangan.
“(Ketika di TKP) terlihat orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh warga sedang berada di dekat mesjid di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua” bebernya.
Ia menuturkan ketika petugas mendekati salah pelaku MR terlihat sempat menjatuhkan sesuatu.
“Pelaku menjatuhkan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu” tuturnya.
Petugas pun mengamankan MR yang mempunyai barang dan MJ yang turut serta terkait tindak pidana kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram, 2 handphone, 1 skuter metik warna merah, uang tunai Rp 100 ribu dan Rp 140 ribu diduga hasil penjualan” tandas Joko. (Can)