TANJUNG, kontrasx.com – Berdasarkan hasil rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong dengan seluruh lembaga dan instansi terkait dan hasil survey harga beras, besaran atau kadar Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M sudah diketahui.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 14 Maret tadi atau 03 Ramadhan 1445 H bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, menetapkan beberapa hal dan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama.
Sebagaimana hasil pertemuan tersebut, kadar zakat fitrah untuk tahun 2024 M/1445 H adalah sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah dengan beras : minimal 2,7 kg atau 3,5 liter perjiwa.
2. Zakat Fitrah di nilai dengan uang :
a. Beras Unus dan sejenisnya Rp 65.000 per jiwa.
b. Beras Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi Kardil dan sejenisnya Rp 55.000 per jiwa.
c. Beras C Herang, Impari, dan IR, Bulog sejenisnya Rp 40.000 per jiwa.
Adapun perhitungan nilai Zakat Fitrah di atas berdasarkan kepada :
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
b. Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah Masalah Terkait Zakat Fitrah.
c. Hasil Bahtsul Masail PBNU Tanggal 18 Mei Tahun 2020 d. Hasil Munas Majelis Tarjih ke-31 Muhammadiyah Tahun 2020
Adapun Amil/Panitia Penerima Zakat Fitrah di masjid/mushalla di mohon untuk mengusulkan nama-nama Kepanitiaan kepada Pimpinan Baznas Tabalong/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat untuk di tetapkan sebagai pengurus UPZ di tempat masing-masing.
Sedang untuk besaran nilai FIDYAH berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024 adalah senilai Rp. 40,000.-jiwa/hari (empat puluh ribu rupiah) per jiwa per hari. (Boel)