TANJUNG, kontrasx.com – Kadar Zakat Fitrah tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong bersama instansi terkait.
Dalam penetapan tersebut, zakat fitrah dengan nilai uang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tabalong, H. Abdul Khairi menyampaikan kenaikan merata di tiap jenis beras.
Beras Unus dan sejenisnya ditahun lalu Rp 60 ribu dan sekarang Rp 65 ribu per jiwa, lalu beras Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi Kardil dan sejenisnya dari Rp 50 ribu jadi Rp 55 ribu per jiwa, sedangkan beras C Herang, Impari, dan IR, Bulog sejenisnya dari Rp 35 ribu naik menjadi Rp 40 ribu per jiwa.
“Kenaikan rata-rata tiap jenis beras sekitar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk takaran beras tetap minimal 2,7 kg atau 3,5 liter perjiwa sesuai yang disunnahkan” ujarnya kepada kontrasx.com saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/3).
Ia menyebutkan kenaikan nilai uang zakat fitrah ini dipicu oleh kenaikan beras dipasaran.
“Memang harga beras sekarang ada kenaikan” sebutnya.
Meski begitu, terkait harga ini sudah ditetapkan melalui kesepakatan dan rapat dari berbagai unsur pada 14 Maret tadi.
“Mudah-mudahan tidak jadi masalah perbedaan harga ini. Alangkah lebih bagus misalkan biasanya standar Rp 40 ribu maka zakat fitrahnya baiknya harga diatas tersebut kalau orang memang ada kemampuan dari segi ekonomi” ucapnya.
Ia pun berharap semua warga muslim di Tabalong dapat menunaikan zakat fitrah sesuai waktu yang ditetapkan.
“Yakni dari awal ramadhan sampai menjelang salat idul Fitri, waktu itu benar-benar diperhatikan untuk pembayaran zakat fitrah” harap Abdul Khairi.
Diketahui tak hanya kadar zakat fitrah, dalam surat edaran Kemenag Tabalong juga menetapkan besaran nilai Fidyah. Berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024 nilai Fidyah Rp 40 ribu per jiwa per hari. (Can)