TANJUNG, kontrasx.com – Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan akan cair awal bulan April mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, Selasa (26/3).
“Pembayaran THR kami usulkan di 2 April 2024, sudah bisa kami realisasikan” ucapnya kepada kontrasx.com saat ditemui diruang kerjanya.
Husin menuturkan pemberian THR ini untuk menggerakkan roda ekonomi disemua wilayah.
“Dengan diberikan THR ini ekonomi kita bisa tumbuh dengan maksimal” tuturnya.
Ia pun ingin organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera mengusulkan ke pihaknya terkait THR tersebut.
“Kami harapkan dinas bisa segera mengajukan” harapnya.
Ia menerangkan pemberian THR tahun ini berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
“Dalam ketentuan itu pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024” pungkas Husin. (Can)
Semoga semakin menambah rajin para Asn bekerja dhn di perhatikan oleh PEMDA serta pemerintah pusat kebutuhannya