TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya aparatur negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tabalong bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, Selasa (26/3).
“Iya dapat, untuk PPPK teknis dan kesehatan THRnya yang bersumber dari TPP itu diberikan 70 persen dan untuk PPPK guru masih tetap. Sedangkan untuk CPNS itu 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan” ujarnya kepada kontrasx.com saat ditemui diruang kerjanya.
Husin menyebutkan bukan hanya aparatur negara dan PPPK, THR juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun
“Pemberian THR ini berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024” sebutnya.
Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
“Dalam ketentuan itu pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024” ujar Husin.
Husin menyampaikan untuk pemberian THR ini setidaknya pihaknya mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah dari APBD.
“Untuk pemberian THR Bupati sebesar Rp. 5.989.200, THR PNS dan CPNS sebesar Rp. 22.924.693.693 dengan jumlah PNS sebanyak 3.824 orang. Selanjutnya THR PPPK sebesar Rp. 4.069.148.367 untuk 978 orang dam THR bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.151.445.000 untuk 30 orang” ucapnya. (Can)