TANJUNG,kontrasx.com – Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bagi Pemerintah Desa menimbulkan “kegelisahan” dilingkungan Kelurahan khususnya yang berbatasan langsung dengan Desa.
Pemerintah Desa bisa dengan cepat merealisasikan hasil Musrenbang Desa, sedangkan pihak Kelurahan berproses cukup lama karena hasil Musrenbang Kelurahan untuk kegiatan sarana-prasarana dan pemberdayaan hanya bisa dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten.
Hal tersebut diungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Pebriadin Hafiz.
“Menjawab kegelisahan yang ada di Kelurahan, mulai tahun 2019 Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Kelurahan walaupun jumlahnya tidak sebesar Dana Desa ataupun ADD” ujarnya, Rabu (25/3) di Gedung Informasi.
Hafiz menyatakan di tahun anggaran 2024, Dana yang digelontorkan oleh Pemkab Tabalong ke seluruh Kelurahan mencapai Rp 4.654.228.815.
“Rata-rata setiap Kelurahan menerima Dana Kelurahan untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 300 juta dan yang alokasinya paling besar adalah Kelurahan Mabuun sebesar Rp 693.759.938” jelasnya.
Ia mengingatkan para Lurah beserta jajaran agar senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kelurahan ataupun Desa adalah cerminan pelayanan publik yang ada di Kabupaten, apabila dilevel Kelurahan mampu memberikan pelayanan prima, maka saya juga berasumsi di level Kecamatan hingga Kabupaten juga memberikan layanan publik yang baik” ujarnya saat menyampaikan sambutan di acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan.
Hafiz juga mewanti-wanti agar Lurah beserta jajaran lebih teliti ketika menandatangani dokumen agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (Boel)