TANJUNG, kontrasx.com – Mencegah tindak Pidana Korupsi khususnya penggunaan Dana Kelurahan, Pemkab Tabalong bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan Sosialisasi.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menyampaikan Sosialisasi bertujuan untuk memaksimalkan Dana Kelurahan sekaligus memberikan edukasi agar pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan.
“Dana Kelurahan bersumber dari APBD digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan, akan mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat tidak bisa menerima hasil pembangunan dengan baik” ujarnya, Senin (25/3) di Gedung Informasi.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Pebriadin Hafiz memaparkan
sesuai amanah Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, pengelolaan dana kelurahan harus berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin.
“Oleh sebab itu, Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan dana Kelurahan yang diselenggarakan oleh Kelurahan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi” jelasnya.
Hafiz berharap lewat sosialisasi ini Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ketua LPM atau Ketua RT yang menjadi Pokmas pelaksana swakelola bisa maksimal dalam melaksanakan kegiatan sarpras dan pemberdayaan masyarakat.
“Apabila dalam pelaksanaan masih ada keragu-raguan, Lurah dan jajaran jangan segan-segan untuk berkoordinasi secara berjenjang ke Camat, ke Bagian PBJ, ke Inspektorat dan tentu juga ke Kejaksaan Negeri Tabalong” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Lurah agar lebih berhati-hati ketika menandatangani dokumen.
“Saya juga mewanti-wanti agar Lurah beserta jajaran lebih teliti ketika menandatangani dokumen agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari” tandasnya. (Boel)
