TANJUNG, kontrasx.com – Bagi pekerja perusahaan yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mengadukan ke Disnaker Tabalong.
Pengaduan tersebut bisa disampaikan ke posko Satgas pelayanan konsultasi, pengaduan dan penegakan hukum terkait THR keagamaan 2024 yang berada di kantor Disnaker Tabalong.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tabalong, Raudhatul Jannah menuturkan posko tersebut sudah didirikan sejak 25 maret tadi.
“(Posko) Itu melayani konsultasi, pengaduan, penegakan hukum terkait THR” tuturnya pada kontrasx.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/4).
Ia menyebutkan bagi pekerja yang ada permasalahan terkait THR bisa melapor ke posko tersebut.
“Kami persilakan bagi seluruh karyawan ataupun buruh di perusahaan yang memang ada permasalahan terkait THR bisa menyampaikan langsung ke posko di kantor Disnaker” sebutnya.
Sejauh ini, belum ada aduan atau lainnya terkait permasalahan THR.
“Alhamdulillah belum ada aduan, kalau kedepannya tidak ada aduan berarti sudah dibayarkan (THR-nya)” ucapnya.
Terkait pemberian THR ini, pihaknya sudah mengeluarkan edaran imbauan kepada semua perusahaan di Tabalong.
“Kami sudah memberikan surat 25 Maret tadi pada semua perusahaan untuk melaksanakan pemberian THR 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terangnya.
“Alhamdulillah ada beberapa perusahaan yang duluan memberikan THR berbarengan dengan pembayaran gaji. Ada juga rencananya di awal April ini memberikan THR pada karyawannya masing-masing” timpal Raudhatul.
Raudhatul mengatakan selain imbauan melalui surat edaran pihaknya juga turun ke lapangan melakukan pengawasan terkait pemberian THR ini.
“Terhitung dari tanggal 1 sampai 4 April kami agendakan untuk monitoring, dan sudah dilakukan 2 hari ini monitoring perusahaan tambang, perkebunan dan bidang lain. Mereka merespon baik, ada beberapa yang menyampaikan laporan tertulis bahwa mereka sudah memberikan THR pada karyawannya” katanya. (Can)
Maaf bertanya diluar konteks. Bagaimana kalau sisa gajih karyawan belum dibayar perusahaan pak