TANJUNG, kontrasx.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Raudhatul Jannah mengingatkan perusahaan di Bumi Saraba Kawa untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerjanya tanpa dicicil.
Hal itu Ia sampaikan saat ditemui di kantor Disnaker Tabalong, Selasa (2/4).
“(THR) dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil itu sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan” ujarnya.
Ia pun membeberkan pemberian THR ini paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Sesuai surat edaran Kemnaker itu paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dibayar secara penuh” bebernya.
Terkait hal ini, pihaknya sudah memberikan edaran imbauan kepada semua perusahaan di Tabalong.
“Kami sudah memberikan surat 25 Maret tadi pada semua perusahaan untuk melaksanakan pemberian THR 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucapnya.
Ia juga mengingatkan apabila perusahaan tidak menyalurkan THR maka ada sanksi yang menunggu.
“Kalau tidak membayar sama sekali ada sanksi administratif sesuai pasal 11 Kemenaker nomor 6 tahun 2016, sanksi administratif itu ada teguran lisan, tertulis dan lainnya” kata Raudhatul. (Can)