Jakarta, kontrasX.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan satu minggu untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas) pemberantasan judi online. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas soal pemberantasan judi online.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan Task Force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” ungkap Budi Arie dilansir dari Detik.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Satuan Tugas ini, kata Budi Arie, akan terdiri dari beberapa kementerian lembaga. Mulai dari aparat hukum macam Kepolisian, Jaksa Agung, hingga lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keuangan seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi Arie mengatakan selama ini pemberantasan judi online dilakukan secara terpisah di berbagai kementerian lembaga. Maka dari itu penanganannya sedikit kurang efektif.
Budi Arie mengatakan selama ini pemberantasan judi online dilakukan secara terpisah di berbagai kementerian lembaga. Maka dari itu penanganannya sedikit kurang efektif.
Misalnya saja, Kominfo sudah melakukan pemblokiran alamat web judi online, namun aliran uangnya masih bisa mengalir karena tidak ada pemblokiran yang bisa dilakukan oleh OJK.
“Misalnya kan tugas kita takedown doang, duitnya lari ke mana? Nah pak OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan nggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Makanya mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif,” papar Budi Arie. Budi Arie juga mengungkapkan putaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun selama tahun 2023. Angka ini merupakan hitung-hitungan dari PPATK.
“Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja,” ungkap Budi Arie.
5.000 Rekening Diblokir
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin sudah ada 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online.
“Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” ungkap Ketua DK OJK Mahendra Siregar.
Mahendra menilai rencana Satgas Judi Online ini dapat membuat pemberantasan judi online lebih efektif. Di ranah keuangan saja, menurutnya selama ini masih banyak rekening-rekening dan aliran keuangan yang sulit terblokir karena tidak terlacak.
Banyak sekali aliran keuangan yang mengalir keluar negeri namun tak bisa dilacak dan dicegah OJK. Maka dari itu dalam Satgas Pemberantasan Judi Online ini OJK bisa bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan hal tersebut.
“Kami melihat bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas judi online ini. Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” papar Mahendra.