TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial SUR (35) warga Desa Namun Kecamatan Jaro harus dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong,
Ia diamankan dikediamannya Jum’at (19/4) malam usai diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tetangga perempuan berinisial SU (22).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan kejadian berawal pada Rabu (11/4) malam.
“Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya dikamar dalam kondisi lampu masih menyala, saat itu korban merasa ada orang rebahan dan langsung mencium pipi korban” tuturnya, Senin (22/4).
Joko menyebut korban awalnya mengira yang melakukan adalah suaminya.
“Namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suami korban. Korban kaget kemudian berteriak minta tolong” sebutnya.
Melihat korban berteriak pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil berkata agar korban tidak berteriak.
“Awas kalau bilang siapa-siapa kubunuh kamu begitu kata pelaku, lalu pelaku keluar kamar dan meninggalkan rumah korban” beber Joko.
Joko menyampaikan setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang pada saat itu sedang berada di rumah temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Suami korban pun langsung pulang lalu mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT” ucapnya.
Atas peristiwa itu pihak korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku suka melihat korban yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter disebelah rumahnya, dan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku dan 1 lembar daster warna hijau” kata Joko. (Can)