TANJUNG, kontrasx.com – Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengingatkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dapat melaporkan harta kekayaannya sebelum dilantik.
Hal itu ia sampaikan saat Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tabalong Pemilu tahun 2024 di Gedung Informasi Pembangunan, Kamis (2/5) malam.
“Sesuai ketentuan ada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada instansi yang berwenang pemeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara karena saudara yang terpilih secara otomatis pada saat pelantikan akan menjadi penyelenggara negara” ujarnya.
Ardiansyah menyebut tanda terima laporan kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU Tabalong.
“Wajib disampaikan ke KPU Tabalong paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau 12 Agustus 2024” sebutnya.
“Setelah ditetapkan ini bisa membuat laporan harta kekayaannya dan nanti bukti laporan tersebut disampaikan ke KPU Tabalong. Lebih cepat lebih baik” pintanya.
Ia pun menyampaikan agar anggota dewan terpilih dapat berkomunikasi dan berkonsultasi ke pihaknya terkait persyaratan sebelum dilantik.
“Nanti kira-kira apa saja yang disiapkan, karena kami akan sesegeranya menyampaikan kepada pemerintah provinsi Kalsel melalui Bupati Tabalong untuk nanti ditetapkan sebagai calon terpilih” ucapnya. (Can)