TANJUNG, kontrasx.com – Setidaknya 18.643 dukungan harus disiapkan bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong jalur independen.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tabalong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Inderi Hidayat ketika sosialisasi di Hotel Jelita, Pembataan, kemarin.
“Syarat minimal dukungan berjumlah 18.643 dukungan. Ini jumlah minimal yang harus disediakan” ujarnya.
Inderi menyampaikan dukungan tersebut minimal tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Ketentuannya adalah tersebar di tujuh kecamatan untuk dukungan tersebut” ucapnya.
Ia menerangkan syarat pernyataan dukungan bakal calon menggunakan formulir B1 KWK perseorangan.
“Bentuk dukungan ini berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dan surat pernyataan dukungan. Untuk KTP-nya sebanyak jumlah minimal dukungan tadi” terangnya.
Ia pun menuturkan semua bentuk dukungan tersebut diupload dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ketika sudah ada bentuk dukungan itu nanti dimasukkan ke dalam Silon” tutur Inderi.
Sementara itu, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan tahapan pemenuhan dukungan bagi calon independen akan dibuka pada 5 Mei 2024.
“5 Mei hingga 19 Agustus 2024, saat ini kami mulai mempersiapkan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan” ucapnya.
Ardiansyah mengatakan pihaknya secara intens menyebarkan informasi dan edukasi perihal persyaratan calon perseorangan tersebut, bersamaan dengan mensosialisasikan tahapan Pilkada.
“Penyebaran informasi ini melalui media sosial dan pertemuan dengan pemangku kewenangan, termasuk camat se-Kabupaten Tabalong, LSM, organisasi dan tokoh masyarakat” katanya.
“Harapan kita informasi ini bisa tersampaikan secara utuh kepada seluruh lapisan masyarakat” tandasnya. (Can)