TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial AF(47) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua yang merupakan residivis kasus narkoba kembali dibekuk pihak kepolisian.
Pelaku diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong dikediamannya dengan kasus yang sama pada Jum’at (03/5) malam.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, dan kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (4/5).
Joko menyebut terungkapnya tindak kejahatan pelaku ini berkat laporan masyarakat di lingkungannya.
“Pelaku dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba” sebutnya.
Ia membeberkan laporan tersebut kemudian direspon petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dikediamannya” bebernya.
Ia menyampaikan petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu itu disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok.
“(Sabu) itu diletakkan di bawah meja kompor dan diakui oleh pelaku barang tersebut adalah miliknya” ucap Joko.
Joko mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Barang bukti yang di sita berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram,1 kaleng bekas rokok, 1 timbangan digital warna silver beserta kotak,1 plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 2 sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 gawai warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu” katanya. (Can)






























































