TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra SS, menyampaikan Narkotika golongan 1 yang dimusnahkan dengan berat total 177,22 gram.
“Dimusnahkan agar tidak disalahgunakan” ujarnya pada awak media, Senin (06/5) di aula Polres Tabalong.
Ia membeberkan barang bukti tersebut berhasil didapat dari dua perkara.
“Pertama dari tersangka SR dengan TKP di desa Sei Hanyar kecamatan Banua Lawas. Barang bukti tiga bungkus klip plastik (berisi sabu-sabu) dengan total berat 98,12 gram” ungkapnya.
Berikutnya dari tersangka AI dengan TKP jalan Ahmad Yani kelurahan Pulau kecamatan Kelua.
“Barang bukti sekitar 22 bungkus klip plastik dengan berat bersih 80,35 gram” timpalnya.
Hendra menyatakan dari barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan setidaknya ada ribuan orang warga Tabalong terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Dengan 177, 22 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan, kita bisa selamatkan sekitar 2.126 jiwa dari bahaya narkotika” ucapnya.
Barang bukti sitaan dari hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke saluran septic tank.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan BNNK, Kejari, PN, Dinkes, penasehat hukum dan para tersangka. (Boel)