TANJUNG, kontrasx.com – Lima pria berinisial RI (48) warga desa Sungai Turak Dalam kecamatan Amuntai Utara kabupaten HSU kemudian HA (55), AB (55), AF (54) dan NR (55) warga desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara menggelar judi dadu.
Kelima pria tersebut diringkus Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas di sebuah pos kamling di Desa Sungai Durian, Kamis (09/5) dinihari lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan kelima pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu.
“Kelima pria tersebut diamankan usai dilaporkan oleh warga yang resah dengan adanya penyakit masyarakat dilingkungan mereka” tuturnya, Senin (13/5).
Joko menyebut usai mendapatkan laporan petugas pun bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku dengan sejumlah barang bukti.
“Kelima pria tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” sebutnya.
“Turut disita barang bukti berupa 3 mata dadu, 1 piring warna putih, 1 tutup plastik warna biru hitam, 1 handuk warna merah, 1 handphone warna hitam, 1 karpet bergambar angka dadu dan uang tunai sejumlah Rp 1.350.000” timpalnya.
Ia mengatakan dari kelima pelaku tersebut berbeda perannya dalam perjudian ini.
“RI berperan sebagai bandar dadu sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang” kata Joko. (Can)