TANJUNG, kontrasx.com – Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyatakan pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan dipastikan tidak ada.
Hal itu diketahui setelah tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong telah ditutup.
“Dipastikan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong menggunakan jalur perseorangan itu tidak ada” ujarnya kepada kontrasx.com, Jum’at (17/5).
Ardiansyah menegaskan terkait hal ini pihaknya telah menetapkan dalam rapat Pleno.
“Kami telah menetapkan dalam rapat pleno, bahwasanya dalam tahapan tersebut tidak ada pendaftar untuk calon perseorangan di kabupaten Tabalong” tegasnya.
Ia menuturkan tahapan penerimaan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dilaksanakan selama enam hari dari tanggal 7 hingga 12 Mei 2024.
“Dihari terakhir kita tunggu sampai pukul 23.59 wita ternyata tidak ada yang melakukan penyerahan dukungan syarat calon perseorangan di kantor KPU Tabalong” tuturnya.
Terkait tahapan ini, ia menyampaikan tidak ada perpanjangan.
“Sebagaimana ketentuan peraturan KPU tentang pedoman teknis syarat dukungan terkait waktu ini tidak ada perpanjangan” ucap Ardi sapaan akrabnya.
Ardi mengatakan usai tidak ada yang mendaftar jalur independen, maka dipastikan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong mendaftar lewat jalur partai politik.
“Nanti kita melihat sesuai dengan tahapannya tanggal 24 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong hanya melalui partai politik saja” katanya. (Can)